Garansi pada smartphone berguna untuk memberikan perlindungan kepada para konsumennya jika dikemudian hari terjadi masalah pada HP yang sudah dibeli. Jika terjadi kerusakan yang masih tercover pada masa garansi, maka kamu tidak akan kena biaya bahkan penggantian unit.
Setiap produsen smartphone memiliki beberapa hal yang mencakup garansi seperti cacat pabrik, baterai drop, sistem operasi yang lambat, kerusakan pada hardware yang bukan disebabkan oleh pengguna termasuk kerusakan kamera, LCD dan touch screen rusak, dan lainnya.
Khusus Xiaomi baru, pengguna biasanya diberikan garansi perbaikan maupun penggantian produk jika terjadi kerusakan yang tidak disengaja. Masa berlaku garansi biasanya 15 bulan dan 24 bulan.
Jika selama masa garansi HP Xiaomi kamu mengalami kerusakan yang tidak disengaja, kalian bisa klaim garansi langsung ke Service Center Xiaomi Indonesia terdekat tanpa pungutan biaya alias gratis.
Cara Cek Garansi Xiaomi Indonesia
Sebelum membeli HP Xiaomi baru maupun bekas, ada baiknya cek garansi melalui 3 cara yaitu Dusbook, online melalui website Xiaomi registration, dan lewat IMEI di ponsel kemudian cek di situs imei.kemenperin.go.id.
Berikut ini beberapa cara untuk mengecek garansi Xiaomi di Indonesia dengan mudah :
1. Cek Garansi di Dusbook
Ketika anda membeli HP Xiaomi dari distributor resmi di Indonesia, kalian akan menerima kartu garansi dan nota pembelian. Dari sana, pembeli dapat mengetahui berapa lama masa garansi produk Xiaomi berlaku.
2. Cek Garansi lewat IMEI
Setelah mengetahui IMEI pada smartphone Xiaomi, pengguna dapat mengecek garansi melalui website resmi Xiaomi. Berikut ini cara cek masa garansi via website Mi.co.id dengan mudah :
- Pertama, kunjungi situs https://m.buy.mi.co.id/id/registration
- Masukkan nomor IMEI HP Xiaomi yang ingin dicek masa garansinya.
- Untuk mendapatkan IMEI bisa melalui Pengaturan ponsel atau hubungi kode UMB *#06#
- Paste IMEI ke kolom yang disediakan.
- Lalu klik Langkah selanjutnya.
- Setelah itu, akan muncul status garansi HP Xiaomi.
- Selesai.
3. Cek Garansi via IMEI Kemenperin
Selain lewat halaman Xiaomi Registration, pengguna juga dapat mengecek garansi secara online melalui website Kementerian Perindustrian atau Kemenperin. Karena setiap produk yang bergaransi resmi akan terdaftar di database Kemenperin.
Sayangnya, website Cek IMEI dari Kemenperin https://imei.kemenperin.go.id saat ini aksesnya sudah ditutup untuk publik. Jadi yang bisa cek hanya perusahaan yang sudah terdaftar saja.
Meskipun tidak dapat diakses oleh publik lagi, kalian masih bisa menggunakan kedua cara diatas untuk mengetahui masa garansi dari produk Xiaomi yang sudah dibeli baik itu bekas (second) atau yang baru.
- Cara Dark Mode di HP Xiaomi
- Cara Menampilkan Nama Operator di Xiaomi
- Cara Mengetahui Email Sudah Terkirim di HP
Selain dari kotak atau dusbok, smartphone Xiaomi bergaransi resmi memiliki 2 kaki yang bisa langsung dicolokkan ke listrik. Terimakasih.